MOU


** SURAT PERJANJIAN MITRA BISNIS **
No. : 005/SPMB/GO-MARS/I/2011

Jumlah : 2 (dua) lembar
Yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Nama    : Mr.X
Jabatan : Pimpinan
Kantor   : CV. GLOBAL MANDIRI SEJAHTERA
Jl. Delima X no 11 Jajar – Solo – Jawa Tengah
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama CV. GLOBAL MANDIRI SEJAHTERA berkedudukan di Solo dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

  1. Nama : Mr. XX
Jabatan : Pemilik
Kantor : CV. XXXXXXXXXX 
d.a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada hari ini Selasa, 25 Januari 2011 di Solo, kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Bisnis terhitung mulai hari ini dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :
Pasal 1
Pihak Kedua telah setuju bermitra bisnis sebagai Agen Tunggal produk Susu Kambing Etawa ALIIFA Pihak Pertama di wilayah Propinsi Kalimantan Timur
Pasal 2
Pihak Pertama bersedia memberikan kepada Pihak Kedua beberapa hal berikut ini selama perjanjian kerjasama ini berlaku :
  1. Memberikan wilayah pemasaran seperti tersebut pada pasal satu
  2. Memberikan perlindungan dari Agen Tunggal yang lain untuk produk dan di wilayah yang tersebut pada pasal satu.
  3. Memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada Pihak Kedua dalam mengembangkan pemasaran produk tersebut di atas di wilayah yang disepakati.
  4. Membantu pihak kedua dalam konsep dan strategi pemasaran produk tersebut di atas jika dibutuhkan.
  5. Menjaga ketersediaan stok dan kualitas produk
Pasal 3
Pihak Kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai Agen Tunggal seperti tersebut di bawah ini :
  1. Dengan sunguh-sungguh dan optimal berusaha untuk memasarkan produk tersebut di atas di wilayah yang telah disepakati yang ditandai dengan semakin berkembang dan lancarnya penjualan seperti yang ditentukan Pihak Pertama.
  2. Tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran dan reputasi Pihak Pertama dan produknya.
  3. Tidak melakukan penjualan produk tersebut di atas di luar wilayah yang tersebut di atas tanpa ijin tertulis dari Pihak Pertama.
  4. Senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pihak Pertama.
Pasal 4
Dalam hal Pihak Kedua ingin berhenti menjadi Agen Tunggal, maka harus memberitahukan terlebih dahulu satu bulan sebelumnya dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai Agen Tunggal, dan harus sudah menyelesaikan segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 5
Pihak Pertama berhak memutuskan kerjasama ini dengan tanpa memberikan ganti rugi apapaun kepada Pihak Kedua serta menunjuk pihak lain untuk memasarkan produk tersebut di atas apabila :
  1. Pihak Kedua tidak melakukan pembelian produk dari Pihak Pertama selama dua bulan berturut-turut atau dinilai sudah tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai agen tunggal.
  2. Pihak Kedua tidak menjalankan hal-hal yang tertulis pada pasal tiga.
  3. Pihak Kedua melakukan tindakan dan kebijakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan baik materiil maupun imateriil bagi Pihak Pertama dan produknya.
  4. Pihak Kedua mengundurkan diri
Pasal 6
Jika selama perjanjian kerja ini berlaku terjadi pelanggaran dari pasal-pasal yang tersebut di atas, maka masing-masing pihak bersedia menerima sangsi yang diberlakukan dan disepakati. Dan jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian, maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati dengan etikat yang baik.

PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA


                          ( Mr. X )                                                   ( Mr, XX )

No comments:

Post a Comment